Pasal 10
(1) Untuk t itik d asar teknik orde 2, orde 3 dan orde 4 dibuatkan deskripsi sketsa lokasi, dan
foto yang menggambarkan dan menjelaskan cara pencapaian lokasi titik tersebut serta daftar koordinat yang sekurang-kurangnya memuat nilai koordinat titik dasar teknik tersebut dalam sistem koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Deskripsi. sketsa lokasi, daftar koordinat dan foto titik dasar teknik dijilid menjadi sate dan
disebut buku tugu.
(3) Deskripsi, sketsa lokasi, daftar koordinat dan foto titik dasar teknik orde 2 dibuat dengan
menggunakan daftar isian 100, 100A, 100B dan 100C.
(4) Deskripsi, sketsa lokasi, daftar koordinat dan foto titik dasar teknik orde 3 dibuat dengan
menggunakan daftar isian 101, 101A, 101B dan 101C.
(5) Deskripsi, sketsa lokasi, daftar koordinat dan foto titik dasar teknik orde 4 dibuat dengan
menggunakan daftar isian 102 dan 102A.
(6) Tiap titik dasar teknik orde 2 dan orde 3 dibuatkan buku tugunya sebanyak 3 (tiga) rangkap
yang masing-masing disimpan di Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, sedangkan buku tugu titik dasar teknik orde 4 dibuat 1(satu) rangkap yang disimpan di Kantor Pertanahan.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
