KONSOLIDASI
KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Pasal 13
(1) Peta dasar pendaftaran dibuat dengan skala 1:1.000 atau lebih besar untuk daerah
pemukiman, 1:2.500 atau lebih besar untuk daerah pertanian dan 1:10.000 untuk daerah perkebunan besar.
(2) Peta dasar pendaftaran dapat berupa peta garis atau peta foto.
(3) Pembuatan peta dasar pendaftaran dilaksanakan dengan mengikatkan ke titik dasar teknik
nasional.
(4) Peta dasar pendaftaran yang masih berada dalam sistem koordinat lokal harus
ditransformasikan ke dalam sistem koordinat nasional.
