Pasal 104
(1) Untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
karena pemindahan hak yang dibuktikan dengan akta PPAT tidak diperlukan syarat berupa dokumen lain dari pada yang disebut dalam Pasal 103 ayat (1) atau ayat (2), kecuali apabila hal tersebut dipersyaratkan oleh suatu Peraturan Pemerintah atau peraturan yang lebih tinggi.
(2) Apabila sesudah dilakukan pengecekan sertipikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
terjadi perubahan data pendaftaran tanah yang tercatat dalam buku tanah akan tetapi tidak tercatat di sertipikat, maka Kepala Kantor Pertanahan memberitahukan secara tertulis kepada pemohon pendaftaran peralihan hak bahwa permohonan pendaftarannya ditolak dengan surat sesuai bentuk sebagaimana tercantum dalam lampiran 24.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
(3) Perubahan data pendaftaran tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
- hapusnya hak atas tanah;
- adanya catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 atau Pasal 127 yang belum dihapus atau hapus dengan sendirinya karena lewatnya waktu;
- adanya perintah status quo atau peletakan sita oleh Pengadilan.
(4) Atas penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pemohon pendaftaran dapat
mengajukan keberatan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
