Pasal 103
(1) PPAT wajib menyampaikan akta PPAT dan dokumen-dokumen lain yang diperlukan untuk
keperluan pendaftaran peralihan hak yang bersangkutan kepada Kantor Pertanahan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak ditandatanganinya akta yang bersangkutan.
(2) Dalam hal pemindahan hak atas bidang tanah yang sudah bersertipikat atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;
- surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak;
- akta tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan yang dibuat oleh PPAT yang pada waktu pembuatan akta masih menjabat dan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan:
- bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
- bukti identitas penerima hak;
- sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dialihkan;
- izin pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2);
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
- bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997, dalam hal bea tersebut terutang;
- bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, dalam hal pajak tersebut terutang.
(3) Dalam hal pemindahan hak atas tanah yang belum terdaftar, dokumen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
- surat permohonan pendaftaran hak atas tanah yang dialihkan yang ditandatangani oleh pihak yang mengalihkan hak;
- surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;
- surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak;
- akta PPAT tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan;
- bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
- bukti identitas penerima hak;
- surat-surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76;
- izin pemindahan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2);
- bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997, dalam hal bea tersebut terutang;
- bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, dalam hal pajak tersebut terutang.
(4) Kantor Pertanahan wajib memberikan tanda penerimaan atas penyerahan permohonan
pendaftaran beserta akta PPAT dan berkasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
(3) yang diterimakan kepada PPAT yang bersangkutan.
(5) PPAT yang bersangkutan memberitahukan kepada penerima hak mengenai telah
diserahkannya permohonan pendaftaran peralihan hak beserta akta PPAT dan berkasnya tersebut kepada Kantor Pertanahan dengan menyerahkan tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Pengurusan penyelesaian permohonan pendaftaran peralihan hak selanjutnya dilakukan
oleh penerima hak atau oleh PPAT atau pihak lain atas nama penerima hak.
(7) Pendaftaran peralihan hak karena pemindahan hak yang dibuktikan dengan akta PPAT
harus juga dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku walaupun penyampaian akta PPAT melewati batas waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(8) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (7) kepada PPAT yang bersangkutan
diberitahukan tentang pelanggaran ketentuan batas waktu penyerahan akta tersebut.
