Pasal 102
PERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/KEPALA BADAN PERTANAHAN
NASIONAL NOMOR 7 TAHUN 2019
(1) Akta PPAT dibuat sebanyak 2 (dua) lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT dan
satu lembar disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan untuk keperluan pendaftaran, sedangkan kepada pihak-pihak yang bersangkutan diberikan salinannya.
(2) Akta PPAT yang disampaikan kepada Kepala Kantor Pertanahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa Dokumen Elektronik.
(3) Penyampaian akta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui Sistem
Elektronik.
(4) Dalam hal akta PPAT disampaikan dalam bentuk Dokumen Elektronik, asli lembar kedua
disimpan di Kantor PPAT sebagai Warkah.
www.hukumonline.com
DIVA | DIUNDUH PADA 19 JULI 2023
www.hukumonline.com
