KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN
Pasal 3
Besarnya Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal 4…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
