KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN
Pasal 2
Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika, diberikan Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika setiap bulan.
