KEPPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAMAT METEOROLOGI DAN
Pasal 4
Pemberian Tunjangan Pengamat Meteorologi dan Geofisika dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
