KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002
Pasal 5
(1) Pembayaran biaya penyelenggaraan ibadah haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dibayarkan secara lunas kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran biaya
penyelenggaraan ibadah haji sejak dimulai pendaftaran haji.
(2) Pendaftaran haji dimulai pada tanggal 3 September 2001 dan ditutup pada tanggal 5 Oktober 2001
atau setelah mencapai kuota yang ditetapkan.
