KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002
Pasal 4
(1) Calon jemaah haji membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2002 sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan dengan mata uang rupiah.
(2) Biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) dibayar dalam mata uang rupiah sesuai kurs jual kurs transaksi Bank Indonesia yang
berlaku pada hari dan tanggal pembayaran.
