KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002
Pasal 3
(1) Biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi Jemaah Haji Khusus yang diselenggarakan oleh
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebesar minimal US$. 3.500,00 ditambah biaya operasional
PRESIDEN
dalam negeri sebesar Rp 477.500,00.
(2) Penyelenggara …
(2) Penyelenggara Ibadah Haji Khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Penyelenggara
yang telah memperoleh ijin Menteri Agama.
