KEPPRES
BIAYA PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI TAHUN 2002
Pasal 6
(1) Calon jemaah haji yang telah membayar biaya penyelenggaraan ibadah haji, yang kemudian
karena sesuatu hal tidak dapat berangkat menunaikan ibadah haji atau mengundurkan diri, maka
keberangkatannya dinyatakan batal dan biaya penyelenggaraan ibadah haji dikembalikan dengan
tidak dikenakan biaya administrasi.
(2) Pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi calon jemaah haji yang batal sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), khusus untuk biaya penerbangan haji dan biaya operasional di Arab
Saudi, dapat dibayarkan dengan US. Dollar atau dengan mata uang rupiah sesuai dengan kurs
transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pengembalian biaya
penyelenggaraan ibadah haji batal.
