KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 25
BAB 4 — LARANGAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Dalam melaksanakan kampanye Pemilihan Umum, larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku juga terhadap mereka yang terlibat G.30.S/PKI yang telah dipertimbangkan dapat menggunakan hak memilihnya dalam Pemilihan Umum oleh Pemerintah.
