KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 24
BAB 4 — LARANGAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Mereka yang tidak diberi hak memilih dan dipilih, dan mereka yang hak pilihnya dicabut berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dilarang : a. ikut aktif dalam kampanye Pemilihan Umum; b. diperkenalkan atau diperlihatkan kepada umum dalam kampanye Pemilihan Umum.
