KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 23
BAB 4 — LARANGAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Dalam kegiatan penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan kampanye Pemilihan Umum, dilarang membawa atau menggunakan gambar atau lukisan atau tulisan yang menggambarkan perseorangan.
