KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 22
BAB 4 — LARANGAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Dalam kegiatan penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum, selain petugas keamanan, semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan kampanye Pemilihan Umum, dilarang membawa segala macam bentuk senjata atau bahan peledak, atau benda yang dapat diperkirakan akan menimbulkan gangguan keamanan dan atau ketertiban umum.
