KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 21
BAB 4 — LARANGAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Dalam kegiatan penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum dilarang menggunakan gedung pemerintah, tempat ibadah, gedung sekolah, rumah sakit, dan atau halamannya. (2) Khusus gedung pemerintah yang lazim dipakai untuk kegiatan atau pertemuan umum dapat digunakan untuk melaksanakan kampanye Pemilihan Umum bagi ketiga Organisasi setelah memperoleh izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
