KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 26
BAB 4 — LARANGAN DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Dalam kampanye Pemilihan Umum, semua pihak tidak boleh mempermasalahkan eksistensi, menyelewengkan, memutarbalikkan arti dan isi, dan atau merongrong Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945, serta dilarang membuat rakyat ragu-ragu terhadap kebenaran Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945.
