Pasal 15
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Kepala Wilayah Pemerintahan serendah-rendahnya Camat/Kepala Wilayah Kecamatan, dalam wilayah kerjanya masing-masing dapat MENETAPKAN tempat umum yang disediakan Pemerintah bagi pemasangan dan atau pemancangan alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d, serta mengatur tata cara pemasangan dan atau pemancangannya. (2) Pemasangan dan atau pemancangan alat peragaan pada bangunan, halaman, dan atau pekarangan milik perorangan atau badan, harus seizin dari pemilik atau penghuni bangunan, halaman, dan atau pekarangan yang bersangkutan. (3) Kepala Wilayah Pemerintahan Setempat dalam mengatur dan menentukan tempat umum bagi pemasangan dan atau pemancangan alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
