KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 99 Tahun 1996 tentang PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) DPP Organisasi dalam melakukan kampanye Pemilihan Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c, diberi kesempatan menggunakan siaran RRI dan atau TV-RI, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kampanye Pemilihan Umum melalui siaran radio hanya dilakukan oleh Stasiun RRI secara terpusat dan dipancarteruskan oleh seluruh Stasiun RRI dan Radio non RRI di seluruh INDONESIA; b. Kampanye Pemilihan Umum melalui TV hanya dilakukan oleh Stasiun TV-RI secara terpusat dan dipancarteruskan oleh stasiun TV-swasta nasional di seluruh INDONESIA. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Penerangan.
