Pasal 14
BAB 2 — TATA CARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1) Penguasa yang berwenang setempat setelah menerima surat pemberitahuan, harus sudah memberikan surat keterangan tentang penggunaan alat peragaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum kampanye dimulai dengan tembusan disampaikan kepada: a. PPI, apabila surat keterangan diberikan oleh KAPOLRI; b. PPD I, apabila surat keterangan diberikan oleh KAPOLDA; c. PPD II, apabila surat keterangan diberikan oleh KAPOLWILTABES/KAPOLTABES/KAPOLRESTA/KAPOLRES. (2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berisi pemberitahuan bahwa alat peragaan yang akan digunakan dapat atau tidak dapat digunakan. (3) Alat peragaan yang tidak dapat digunakan adalah alat peragaan yang dapat diartikan bertentangan dengan ketentuan Pasal 26 dan Pasal 27.
