KEPPRES
PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA
Pasal 3
Untuk melaksanakan Operasi Terpadu sebagaimana dimaksud pada Pasal 2, Ketua Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat bertugas dan berkewajiban :
- menyusun organisasi dan tugas operasi terpadu;
- merencanakan dan mengendalikan pelaksanaan operasi terpadu untuk meningkatkan hasil operasi;
- membentuk Tim Monitoring Terpadu untuk mengoptimalkan hasil operasi terpadu dan mencegah terjadinya kebocoran serta penyalahgunaan dana operasi;
- melaksanakan evaluasi bulanan.
