KEPPRES
PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA
Pasal 2
Dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan Operasi Terpadu meliputi :
- Operasi Kemanusiaan;
- Operasi Pemulihan Ekonomi;
- Operasi Penegakan Hukum;
- Operasi Pemantapan Pemerintahan;
- Operasi Pemulihan Keamanan.
