KEPPRES
PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA
Pasal 1
Keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2003 dinyatakan diperpanjang selama 6 (enam) bulan.
