KEPPRES
PERNYATAAN PERPANJANGAN KEADAAN BAHAYA
Pasal 4
Keanggotaan Badan Pelaksana Harian Penguasa Darurat Militer Pusat ditambah dengan :
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Menteri Kelautan dan Perikanan;
- Menteri Pertanian;
- Menteri Kehutanan;
- Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
