PENGESAHAN AGREEMENT ON THE AUGMENTATION OF THE ASEAN
Pasal 1
Mengesahkan Agreement on the Augmentation of the ASEAN Science Fund (Persetujuan mengenai Peningkatan Dana Ilmu Pengetahuan ASEAN), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Genting Highlands, Malaysia, pada tanggal 8 April 2000, sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara-negara anggota ASEAN yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2003
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2003
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa di Genting Highlands, Malaysia, pada tanggal 8 April 2000 Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Agreement on the Augmentation of the ASEAN Science Fund (Persetujuan mengenai Peningkatan Dana Ilmu Pengetahuan ASEAN), sebagai hasil perundingan antara para wakil Negara- negara anggota ASEAN;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Agreement tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
