KEPPRES
PENGESAHAN AGREEMENT ON THE AUGMENTATION OF THE ASEAN
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
