KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat Utama menyelenggarakan fungsi:
- perumusan pedoman dan penyelenggaraan pemeriksaan di bidang pertanahan;
- pemeriksaan administrasi umum dan keuangan serta pelaksanaan program;
- pengevaluasian atau hasil laporan pelaksanaan kegiatan;
- pengusutan kebenaran laporan, pengaduan atas penyimpangan dan penyalahgunaan.
