KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 25
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan Badan Pertanahan.
Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur di lingkungan Badan Pertanahan.