KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 17
PRESIDEN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Informasi Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan, koordinasi dan penyelenggaraan pengukuran dan pemetaan Kerangka Dasar Kadastral Nasional (KDKN);
- perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyelenggaraan inventarisasi data dan pemetaan pertanahan;
- perumusan kebijakan, koordinasi, dan penyelenggaraan pengembangan sistem informasi pertanahan nasional;
- perumusan kebijakan dan koordinasi penilaian tanah, serta pengendalian nilai tanah.
Bagian Ketujuh Deputi Bidang Tata Laksana Pertanahan
