KEPPRES
BADAN PERTANAHAN NASIONAL
Pasal 16
Deputi Bidang Informasi Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan serta koordinasi inventarisasi data, pengukuran dan pemetaan tanah, penilaian tanah, serta pengembangan sistem informasi pertanahan.
