KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 9
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang perencanaan dan pengembangan kepegawaian negara, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
