KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 10
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Perencanaan dan Pengembangan Kepegawaian mempunyai tugas menyusun perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia Aparatur Negara untuk semua instansi Pemerintah di Pusat dan Daerah.
