KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 8
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. pengembangan sumber daya manusia Aparatur Pemerintah dan pelayanan administrasi di lingkungan BKN; b. koodinasi perencanaan program kerja; c. penyelenggaraan dan pengelolaan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan perlengkapan di lingkungan BKN; d. penyelenggaraan hubungan kemasyrakatan dengan Lembaga Pemerintah; e. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.
