KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 7
BAB 2 — ORGANISASI
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi perencanaan, pengembangan dan pembinaan pegawai, hubungan dengan masyarakat serta pelayanan administrasi untuk menunjang tugas pokok dan fungsi seluruh satuan oragnisasi di lingkungan BKN.
