KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 20
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melasanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Deputi Bidang Informasi Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan data masukan hasil mutasi kepegawaian; b. pelaksanaan penyuntingan dan penyandian data kepegawaian; c. pelaksanaan perekaman data kepegawaian;
d. pembuatan dan pemeliharaan perangkat lunak untuk pembangunan pusat informasi data kepegawaian serta jaraingan antar instansi; e. pengoperasian komputer induk untuk menunjang pemanfaatan dalam rangka memfasilitasi akses informasi; f. pengevaluasaian keakuratan, kelengkapan, dan kekinian informasi kepegawaian dengan informasi pendukungnya; g. pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala, sesuai dengan bidang tugasnya.
