KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 19
BAB 2 — ORGANISASI
Deputi Bidang Informasi Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan pengolahan data, pembangunan dan pengembangan pusat informasi data kepegawaian, dan jaringan pemantauan proses administrasi kepegawaian antar instansi.
