KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 95 Tahun 1999 tentang BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 21
BAB 2 — ORGANISASI
Inspektorat Utama adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKN di bidang pengawasan dan pengendalian kepegawaian, berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala.
