KEPPRES
PENGELOLAAN KOMPLEKS GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pengelola melaksanakan sidang pleno sedikitnya sekali dalam satu tahun.
Sidang pleno sebagaimana dimaksu dalam aya (1) dihadiri oleh seluruh anggota Badan Pengelola.
Dalam hal dipandang perlu, Badan Pengelola dapat meminta Direksi Pelaksana untuk menghadiri sidang pleno sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
