Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Badan Pengelola berwenang :
memeriksa kas dan melihat buku-buku, surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas Direksi Pelaksana;
meminta penjelasan Direksi Pelaksana mengenai segala persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pengusahaan Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno;
memberikan persetujuan kepada Direksi Pelaksanaan dalam hal melakukan perbuatan hokum tertentu;
PRESIDEN
meminta…
meminta dan menunjuk auditor independen guna menilai kinerja Direksi Pelaksana;
meminta Direksi Pelaksana untuk mengumumkan laporan keuangankepada masyarakat;
meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah maupun pihak lain yang dipandang perlu, dan/atau bekerjasama dengan para ahli atau konsultan sesuai kebutuhan.
