KEPPRES
PENGELOLAAN KOMPLEKS GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Pasal 5
- Badan Pengelolaan bertugas :
menetapkan kebijakan umum pengelolaan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno;
mengawasi kebijakn Direksi Pelaksana dalam melaksanakan pengelolaan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno dan memberikan nasihat kepada Direksi Pelaksana.
- Kebikan umum pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi :
kebijakan umum pengurusan dan pemeliharaan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno sebagai "Peninggalan Nasional"; dan
kebijakan umum pengusahaan pemanfaatan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno.
