KEPPRES
PENGELOLAAN KOMPLEKS GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Pasal 4
- Susunan keanggotan Badan Pengelola adalah sebagai berikut :a
Ketua Merangkap Anggota : Sekretaris Negara;
Anggota :
Menteri Keuangan;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah;
Gubernur Kepala Daerah Ibukota Jakarta;
PRESIDEN
Ketua…
Ketua Umum KONI Pusat.
- Seorang Sekretaris merangkap sebagai Anggota, yang pengangkatannya ditetapkan dengan Keputusan Persiden tersebut.
- Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, dibantu oleh sebuah keskretaria yang pembentukan serta struktur organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola
