KEPPRES
PENGELOLAAN KOMPLEKS GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Pasal 3
Maksud dan tujuan pengelolaan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno adalah :
mengurus dan memelihara Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno sebagai "Peninggalan Nasiona" guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan negara dan masyarakat;
mengusahakab pemanfaatan Komplek Gelanggan Olahraga Bung Karno, untuk menunjang kegiatan dan kemajuan olahraga nasional sebagai upaya untuk meningkatkan prestasi olahraga di tingkat nasional, regional dan internasional.
