KEPPRES
PENGELOLAAN KOMPLEKS GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Pasal 2
Untuk mengelola Komplek Gelanggang Olahraga Bung Karno dibentuk :
Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Badan Pengelola; dan
Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno, yang untuk selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Direksi Pelaksana.
