KEPPRES
PENGELOLAAN KOMPLEKS GELANGGANG OLAHRAGA BUNG KARNO
Pasal 8
Badan Pengelola berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan Pengelola melaporkan pelaksanaan tugasnya secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan kepada Presiden.
Tata kerja Badan Pengelola ditetapkan oleh Ketua Badan pengelola setelah disetujui dalam sidang Badan Pengelola.
