PENGESAHAN SECOND ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION
Pasal 1
Mengesahkan Second Additional Protocol to the Constitution of the Asian-Pacific Postal Union (Protokol Tambahan Kedua Konstitusi Perhimpunan Pos Asia-Pasifik), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia di Teheran, Iran, pada tanggal 18 September 2000, sebagai hasil perundingan antar negara-negara anggota Perhimpunan Pos Asia Pasifik yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protocol dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2003
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2003
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa di Teheran, Iran, pada tanggal 18 September 2000
Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani Second
Additional Protocol to the Constitution of the Asian-Pacific
Postal Union (Protokol Tambahan Kedua Konstitusi Perhimpunan
Pos Asia-Pasifik), sebagai hasil perundingan antar negara-
negara anggota Perhimpunan Pos Asia Pasifik;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Protocol tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengesahan Constitution of the Asian-Pacific Postal Union;
