KEPPRES
PENGESAHAN SECOND ADDITIONAL PROTOCOL TO THE CONSTITUTION
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2003
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Nopember 2003
,
ttd.
