KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 2
Ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
