KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Oktober 2004
INDONESIA,
ttd.