KEPPRES
PENDIRIAN SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
Pasal 1
(1) Mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh
Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
(2) Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik
Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perguruan tinggi di lingkungan Departemen Agama.
